Wednesday, April 1, 2009

Jhonny Allen Marbun tidak Penuhi Panggilan KPK

Anggota DPR Jhonny Allen Marbun tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (30/3) mengatakan Jhonny telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk tidak menghadiri pemeriksaan. "Alasannya berkaitan dengan kampanye," kata Johan.

Dalam surat itu, Jhonny juga meminta agar jadwal pemeriksaan terhadap dirinya diundur sampai setelah tanggal 9 April 2009 atau setelah pemilu legislatif. Johan menegaskan, pimpinan KPK belum mengambil keputusan terkait permintaan Jhonny Allen yang menginginkan pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 9 April 2009. "Kita sedang mempelajari hal itu," kata Johan.

Menurut Johan, KPK tetap akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap Jhonny Allen. KPK akan tetap melakukan penyidikan dugaan suap yang menjerat anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

Nama Jhonny Allen sering disebut setelah Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas KPK. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga terkait dengan proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia bagian timur. Sebelumnya ramai diberitakan, penyerahan uang dalam kasus itu telah terjadi beberapa kali. Jhonny Allen diduga menerima Rp1 miliar dari aliran uang tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Jhonny Allen telah membantah. Dia menyatakan tidak terkait dengan kasus suap tersebut.

Namun, pernyataan itu berbeda dengan pengakuan Abdul Hadi Djamal. Abdul mengatakan, dirinya dan Djonny Allen adalah anggota DPR yang pernah dilobi oleh pengusaha Hontjo Kurniawan yang juga pemberi dana. Bahkan, Abdul menuding Jhonny sebagai inisiator pertemuan informal tentang penambahan anggaran program stimulus fiskal 2009 dari Rp10,2 triliun menjadi Rp12,2 triliun. Menurut Abdul, keputusan rapat informal itu berujung pada penangkapan dirinya oleh petugas KPK.

0 comments: