Monday, April 13, 2009

KPK akan Periksa Emir Moeis

Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap pada pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia bagian timur.

Pemeriksaan terhadap politisi dari PDI-P itu dijadwalkan akan dilakukan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) pukul 10.00 WIB.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut. Pada Senin (13/4), KPK memeriksa anggota DPR dari Partai Demokrat Jhonny Allen dan anggota DPR dari Partai Golkar Enggartiasto Lukita.


Sedangkan Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan Senin (13/4)mengatakan, KPK ada rencana untuk memanggil Emir Moeis untuk diperiksa pada pekan ini.

Selain itu, ujar Johan, jumlah saksi atas kasus dugaan suap tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.

Sebelumnya, petugas KPK telah menangkap anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Djamal bersama pegawai Departemen Perhubungan dan pengusaha Hontjo Kurniawan.

Dalam penangkapan tersebut, Tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan US$90 ribu yang diduga merupakan suap terkait proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia bagian timur.

Abdul Hadi menyatakan, penangkapan dirinya terkait dengan pertemuan antara beberapa anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Anggaran dan pejabat Departemen Keuangan di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada 19 Februari 2009.

Menurut Abdul Hadi, pertemuan itu membahas kenaikan anggaran program stimulus fiskal 2009 untuk infrastruktur dari Rp10,2 triliun menjadi Rp12,2 triliun.

Read More......

Wednesday, April 1, 2009

Paskah Suzetta Mangkir dari Sidang Tipikor

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/3), dalam perkara aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Rencananya, Paskah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat empat mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai terdakwa.

"Saudara Paskah tidak bisa hadir karena sedang memberi arahan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah di Kalimantan Tengah, Jawa Barat, dan Bali," kata penuntut umum KMS Roni.

Menurut Roni, tim penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Paskah. Paskah Suzetta adalah anggota Komisi IX DPR ketika dana YPPI sebesar Rp100 miliar digunakan oleh pejabat Bank Indonesia (BI) pada 2003.

Dana itu antara lain mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk pembahasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI. Paskah adalah salah satu anggota DPR yang diduga menerima uang YPPI.

Tim penuntut umum juga menerima surat pemberitahuan dari mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin. Antony tidak bisa bersaksi dalam sidang perkara tersebut karana sakit.

Kasus aliran dana YPPI itu telah menjerat empat mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta dua mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu telah dinyatakan bersalah.

Read More......