Wednesday, April 1, 2009

Jhonny Allen Tegaskan tak Terkait Suap

Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Jhonny Allen Marbun menegaskan tidak terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Fraksi PAN DPR Abdul Hadi Djamal yang kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jhonny pada Rabu (1/4) melakukan klarifikasi di Gedung DPR/MPR Jakarta terkait namanya yang disebut-sebut dalam proses pemeriksaan terhadap Abdul Hadi Djamal.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hari Rabu dari London telah memerintahkan Jhonny Allen untuk menghentikan kampanyenya dan segera memenuhi panggilan KPK dalam kesempatan pertama atau secepatnya.

KPK telah menangkap dan menahan Abdul Hadi Djamal karena dugaan suap terkait pembahasan dana stimulus diskal APBN 2009.

Jhonny Allen Marbun telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 30 Maret 2009, tetapi meminta pemeriksaan dilakukan 9 April 200. Dia tidak memenuhi panggilan KPK degan alasan masih sibuk berkampanye di daerah pemilihannya di Tapanuli dan sekitarnya (Sumatera Utara).

Dia mengatakan, permohonan untuk penjadwalan ulang atas pemanggilan KPK sebagai saksi atas perbuatan orang lain adalah bagian dari proses penegakan hukum dan menjadi hak bagi setiap warga negara. Dia mengemukakan, kasus ini mengarah kepada politisasi dan sangat tendensius. "Saya, selaku kader Partai Demokrat, menjunjung tinggi program pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh pemerintahan SBY-JK," katanya.

Dia berterima kasih kepada profesionalitas KPK atas penjadwalan ulang pemanggilan sebagai saksi dan hal ini juga bagian dari penegakan hukum. "Saya siap hadir tepat waktu pada pemanggilan berikutnya oleh KPK," katanya.

Dia menyatakan, sama sekali tidak pernah mengetahui kasus Abdul Hadi Djamal telah ditangkap KPK. Pertemuan yang disebutkan Abdul Djamal pada 19 Pebruari 2009 di sebuah hotel tidak berkaitan sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan Abdul Hadi Djamal. "Pertemuan tersebut murni hanya menanyakan dan menyamakan persepsi terhadap rencana pemerintah untuk melakukan perubahan APBN 2009 dengan menggunakan Pasal 23 UU No.41/2008 tentang APBN tahun 2009," katanya.

Dia mengemukakan, upaya mengaitkan dirinya dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Abdul Hadi Djamal telah dimanfaatkan secara tidak sehat dalam persaingan politik nasional dalam kampanye Pemilu 2009 oleh beberapa pknum caleg dan tim sukses. Hal itu terjadi di Dapil II Sumatera Utara (Tapanuli dan sekitarnya).

Jhonny yang sebelumnya anggota DPR dari Dapil Papua, kini mencalonkan lagi menjadi anggota DPR dari FPD. Dia berharap, semua pihak menjauhkan upaya menjatuhkan atau mendeskriditkan seseorang.

0 comments: