Wednesday, April 1, 2009

KPK Ultimatum Jhonny Allen Marbun

Sekali lagi mangkir KPK mengultimatum akan menangkap Jhonny Allen Marbun. Pemanggilan ini ditegaskan lagi, tidak bernilai politis.

KPK beri ultimatum kepada Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai demokrat Jhonny Allen Marbun jika kembali mangkir dari pemanggilan. Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menyatakan pihaknya takkan segan-segan menjemput paksa. "Jika sekali lagi kami panggil tidak hadir akan kami tangkap," ujarnya, Selasa (31/3).

Bibit menyatakan KPK akan kembali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan pada tanggal 13 April 2009. Menurutnya jika dalam dua kali pemanggilan masih mangkir, saksi dapat didatangkan secara paksa. "Walaupun ada surat keterangan yang sama dari pihaknya," jelasnya.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam pesan singkatnya ia menyatakan pemanggilan sebagai saksi telah diatur dalam KUHAP. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dan KUHAP membenarkan hal tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan pemanggilan ini tidak memiliki nilai politis apapun proses yang dijalankan ini merupakan proses hukum. "Pemanggilan untuk saksi memang berbeda dengan pemanggilan terhadap tersangka. Namun semua saksi itu sama," ungkapnya.

Jhonny Allen sendiri akan diperiksa oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana stimulus. Kasus ini terungkap ketika KPK berhasil menangkap Anggota Komisi V dari PAN Abdul Hadi Djamal dalam transaksi kasus korupsi proyek pengembangan fasilitas laut dan bandara 2009. Abdul Hadi Djamal ditangkap KPK di Jakarta bersama PNS Dinas Perhubungan Darmawati Dareho dan ditemukan uang sejumlah US$90 ribu dan Rp54,5 juta di dalam mobil mereka.

Dalam keterangannya Abdul Hadi mengaku bahwa beberapa anggota Panitia Anggaran DPR RI menerima sejumlah uang dari Departemen Keuangan untuk meloloskan dana stimulus APBN. Pertemuan antara panitia anggaran dan Departemen Keuangan ini dilakukan di Hotel Four Season Jakarta pada 19 Maret 2009. Dua anggota panitia anggaran tersebut antara lain Jhonny Allen Marbun dan Rama Pratama.

0 comments: