Wednesday, April 1, 2009

MA Tunggak 8.280 Perkara

Mahkamah Agung (MA) masih menunggak sebanyak 8.280 perkara yang merupakan sisa perkara 2008.

Ketua MA Harifin A Tumpa, di Jakarta, Rabu (1/4), mengatakan, saat ini perkara di MA yang masih berjalan sebanyak 8.280 perkara. "Di akhir tahun 2007, sisa perkara sebanyak 10.827 perkara, sementara perkara yang masuk ke MA per Januari-Desember 2008 sebanyak 11.338 perkara. Perkara yang diputus sepanjang 2008 ini mencapai 13.885 perkara," katanya dalam acara Laporan Pertanggungjawaban MA 2008, di Jakarta, Rabu.

Ketua MA menyatakan pada 2009, MA akan secara formal menetapkan kategori tunggakan perkara, yaitu semua perkara yang telah berusia dua tahun sejak perkara diregistrasi. "Dengan batasan tersebut, akan menjadi jelas berapa jumlah tunggakan perkara di MA," katanya.


Ia menyebutkan jenis perkara yang diselesaikan MA pada 2008, yakni, Tata Usaha Negara (TUN) sebesar 14 persen, Perdata Khusus 10 persen, Perdata Umum 32 persen, Pidana Umum 32 persen, Perdata Agama tujuh persen, Pidana Militer satu persen dan Pidana Khusus empat persen.

Dikatakan, perkembangan proses pengikisan tunggakan perkara terus berjalan dengan gradual. "Rencana MA menetapkan definisi tunggakan perkara sebagai perkara yang belum diselesaikan dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dalam waktu dua tahun sejak registrasi," katanya.

Dengan proses itu, ia menyatakan maka upaya MA ntuk mengikis tunggakan semakin terfokus dan terus menunjukkan hasil positif. Ia menyebutkan grafik perkara masuk ke MA menunjukkan peningkatan, yakni, pada 2005 sebanyak 7.468 perkara, 2006 7.825 perkara, 2007 9.516 perkara dan 2008 11.338 perkara.

Perkara yang putus menunjukkan peningkatan, yakni, 2004 sebanyak 6.241 perkara, 2005 11.807 perkara, 2006 11.770 perkara, 2007 10.714 perkara dan 2008 13.885 perkara.

Di samping itu, ia menyatakan kinerja MA dalam penanganan perkara pidana khusus dapat dilihat dari jumlah putusan, yaitu, perkara korupsi sebesar 46 persen, narkotika/psikotropika 14 persen, perlindungan anak 20 persen, dan ilegal logging 20 persen. "Sedangkan hukuman yang diberikan, meliputi pidana mati dua persen, pidana penjara 71 persen dan bebas 27 persen," katanya.

0 comments: