Wednesday, April 1, 2009

DKP-Kejagung Tingkatkan Kerja Sama

Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kerja sama untuk mengatasi tindak kejahatan perikanan yang disinyalir telah menjadi kejahatan terorganisir lintas negara (trans national organized crime).

Peningkatakan kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa (31/3). "Praktik pencurian ikan sekarang ini semakin marak terorganisir hingga ke tingkat regional. Karena itu perlu kerjasama lebih solid untuk menekan tindak pidana perikanan ini," kata Freddy.

Walaupun ia meyakini kerugian negara dari pencurian ikan kini berkurang dari Rp30 triliun per tahun, namun praktik pencurian ikan masih tetap marak dilakukan di perairan Indonesia. Menurut dia, sebuah kapal pencuri ikan asing yang disinyalir dilakukan secara terorganisir di perairan Indonesia mampu menangkap 500 hingga 600 ton ikan dalam setiap operasinya. Bahkan ikan hasil tangkapan langsung diproses diatas kapal untuk segera dikirim ke luar negeri. "Ini yang sedang jadi target tangkapan kita," ujar Freddy.

Untuk itu ia berharap dengan ditandatanganinya MoU antara DKP dengan Kejagung akan mampu menjerat dan mempercepat proses hukum dari tindak pidana perikanan yang terjadi di Indonesia. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihaknya akan mendukung upaya DKP dalam mengedepankan laut sebagai sumberdaya yang mampu meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia mengatakan perlu ada pengelolaan yang tegas dan bijaksana di perairan Indonesia yang sering menjadi sasaran dan dimanfaatkan kekayaannya oleh pihak asing. Ia menambahkan perlunya struktur hukum yang kuat dan berwibawa untuk dapat melindungi sektor kelautan dan perikanan Indonesia, salah satunya dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Namun secara bertahap infrastruktur hukum akan terus diperbarui sehingga mampu mengantisipasi masalah hukum perikanan," ujarnya.

Isi MoU itu sendiri antara lain menyepakati masalah koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, koordinasi dalam pemberian insentif bagi aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan tugas menyelamatkan kekayaan negara, pendidikan dan pelatihan teknis bersama di bidang kelautan dan perikanan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum dalam masalah perdata dan tata usaha negara di lingkup DKP.

0 comments: