Wednesday, April 1, 2009

Paskah Suzetta Mangkir dari Sidang Tipikor

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/3), dalam perkara aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Rencananya, Paskah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat empat mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai terdakwa.

"Saudara Paskah tidak bisa hadir karena sedang memberi arahan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah di Kalimantan Tengah, Jawa Barat, dan Bali," kata penuntut umum KMS Roni.

Menurut Roni, tim penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Paskah. Paskah Suzetta adalah anggota Komisi IX DPR ketika dana YPPI sebesar Rp100 miliar digunakan oleh pejabat Bank Indonesia (BI) pada 2003.

Dana itu antara lain mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk pembahasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI. Paskah adalah salah satu anggota DPR yang diduga menerima uang YPPI.

Tim penuntut umum juga menerima surat pemberitahuan dari mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin. Antony tidak bisa bersaksi dalam sidang perkara tersebut karana sakit.

Kasus aliran dana YPPI itu telah menjerat empat mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta dua mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu telah dinyatakan bersalah.

0 comments: