Wednesday, April 1, 2009

Penggantian Kajati Gorontalo tidak Terkait Fadel

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut penggantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Suratno oleh Bambang Waluyo 19 Maret lalu, terkait penetapan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, menjadi tersangka.

"Tidak ada hubungannya (Fadel Muhammad), itu hanya mutasi biasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin (30/3).

Seperti diketahui, penetapan tersangka Fadel Muhammad sudah dilakukan pada Januari 2009. Kapuspenkum menyatakan persoalan Gubernur Gorontalo itu, diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan saat ini. "Kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Terkait adanya protes dari Fadel Muhammad mengenai penetapan sebagai tersangka tersebut, Kapuspenkum tidak mau berkomentar. "Saya tidak akan memberikan tanggapan apapun," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, Selasa (24/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebagai tersangka kasus pengucuran dana Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Gubernur Gorontalo. "Gubernur Gorontalo Ir Fadel Muhammad tersangka dalam kasus pengucuran dana Silpa APBD tahun 2001 sebesar Rp5,4 miliar," katanya.

Dikatakan, dana Rp5,4 miliar itu, dibagikan kepada 45 orang anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi. "Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah lebih dulu memperoleh izin dari Presiden. Dalam kasus tersebut, tersangka bersama-sama dengan AT (Ketua DPRD Gorontalo tahun 2001) tanpa dasar hukum yang jelas, telah menggunakan dana Silpa yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah," katanya.

0 comments: