Wednesday, April 1, 2009

Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi PLTU Sampit

Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/3) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka itu, yakni Agus Wijayanto Legowo (Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP)) dan Hesti Ani Tjahyanto alias Ica Soelaiman (Komisaris Utama PT KPP). Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, membenarkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka itu yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. "15 pertanyaan ditanyakan kepada keduanya," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, kejaksaan sudah menetapkan enam tersangka, Agus Wijayanto, Dirut PT Karya Putra Powerin (PT KPP), Hesti Indah Cahyanto (Komisaris PT KPP), Dian Siswanto (Relationship Manager PT Bank Mandiri), dan Rudi Wibisono (Manager Commercial Banking Centre PT Bank Mandiri).

Kemudian, Dirut PT Mosesa Internasional, Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP), Achmad Fachrie. Kedua sudah ditahan. Kasus tersebut bermula pada 15 Januari 2004, PT KPP dan PT PLN Wilayah Kalselteng, telah menandatangani surat perjanjian pembalian listrik untuk lokasi Sampit yang akan mulai berlaku efektif, setelah PT KPP menyelesaikan pembangunan PLTU 2,7 MW, yang ditandatangani oleh Agus Wijayanto Legowo selaku Dirut PT KPP dan Purnomo Willy BS selaku General Manager (GM) PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit, ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin senilai Rp63,371 miliar, dengan melampirkan data-data PT KPP yang tidak benar.

Seolah-olah PT KPP memiliki sejumlah dana self financing untuk pembangunan PLTU tersebut, sebagaimana laporan keuangan tahun 2003-2004 dan transaksi keuangan pada Bank Mega yang dipalsukan.

Ternyata, penggunaan dana itu tidak sesuai untuk peruntukkannya, akibatnya PT KPP tidak dapat merealisasikan pembangunan proyek tersebut. Pada 2006, Bank Mandiri menyatakan bahwa kredit PT KPP tersebut, macet dengan jumlah out standing hingga 31 Desember 2008 sebesar Rp76,675 miliar.

0 comments: