Wednesday, April 1, 2009

Kejagung Benarkan Pemeriksaan Fadel Muhammad

Dugaan Korupsi APBD Provinsi Gorontalo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan membenarkan kabar pemeriksaan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Gorontalo tahun 2001-2005.

"Saya hanya membenarkan saja sesuai laporan yang diperoleh dari Aspidsus Kejati Gorontalo Andi Muhammad Taufik," ujar Jasman saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut laporan yang diterimanya, pemeriksaan Fadel sebagai tersangka merupakan kali pertama setelah kejaksaan mendapat izin dari Presiden SBY. Izin tersebut, lanjut Jasman, disetujui oleh Presiden tertanggal 22 Desember 2008 dan baru diterima pihak kejaksaan pada bulan Januari lalu. Tanpa izin dari presiden, pihak kejaksaan tidak berwenang untuk memeriksa pejabat negara sesuai UU Nomor 4/1999. "Iya, dia (Fadel) memenuhi panggilan. Yang jelas sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan di sana," tandasnya.

Read More......

Jhonny Allen Akui Hadir di Hotel Four Seasons

Setali tiga uang dengan anggota Panitia Anggaran dari Fraksi PKS Rama Pratama, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Jhonny Allen Marbun akhirnya mengakui dirinya hadir dalam pertemuan di Hotel Four Seasons, Jakarta, 19 Februari 2009 lalu. Namun, ia bersikukuh pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang melilit politisi asal PAN Abdul Hadi Djamal.

"Yang harus dipahami makna pertemuan itu apa. Pertemuan itu tidak esensial karena tidak ada yang diputuskan, kita hanya menyamakan persepsi antara DPR dan pemerintah terkait usulan penggunaan Pasal 23 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang APBN," ujar Jhonny kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (26/3).

Politisi asal Partai Demokrat ini membantah pernyataan tersangka Abdul Hadi Djamal yang menyebutkan bahwa ada 'aksi bagi-bagi uang' kepada pimpinan panitia anggaran dalam pertemuan itu.

"Mana ada proses pembagian ini-itu, belum ada yang diputuskan kok. Ini pertemuan biasa saja, sama halnya seperti pertemuan di Hotel Mulia, Hotel Gran Melia, dan lain-lain. Tidak ada notulensi rapat, karena tidak ada yang diputuskan," cetus dia.


Ketika ditanya siapa saja peserta pertemuan lainnya, Jhonny mengaku tidak ingat. "Saya tidak terlalu menganggap pertemuan itu, sambil lalu saja jadi saya tidak ingat," tambah Jhonny.

Kendati demikian, bila proses hukum menghendaki dirinya untuk memberikan keterangan, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di muka pengadilan, Jhonny mengaku siap. "Dalam konteks hukum, kita tidak bisa menolak," imbuh dia.

Namun, ia mengaku hingga saat ini belum menerima undangan pemeriksaan dari KPK. "Saya kan sedang sosialisasi di dapil (Sumatera Utara). Mungkin dikirim ke kantor (DPR), saya belum cek," tukas dia.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk peserta pertemuan di Hotel Four Seasons dilakukan untuk memperkuat dugaan kasus suap yang menyeret Abdul Hadi Djamal, pegawai tata usaha Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Darmawati dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan yang tertangkap tangan oleh KPK pada 2 Maret 2009. Saat ini ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat kasus suap," kata Haryono.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta dari mobil Abdul Hadi Djamal. Penangkapan diduga terkait pembangunan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia dalam proyek bernama 'Program Lanjutan Pembangunan Fasilitas Laut dan Bandara' senilai Rp100 miliar.

Read More......