Wednesday, April 1, 2009

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SISMIOP

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi proyek Pengembangan Basis Data Pajak X (SISMIOP) pada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Kuangan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Data dan Analisa ICW Firdaus Ilyas di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/4) mengatakan dugaan korupsi itu terkait dengan rakayasa penunjukan rekanan dan aliran uang dalam proyek yang dipusatkan di Jawa Tengah itu. Proyek tersebut dijalankan berdasar kontrak kerja nomor PRJ-50/PIMBAGPRO/2004 tanggal 27 September 2004 dan surat perintah mulai kerja nomor ST-51 PIMBAGPRO/2004 tanggal 27 September 2004.

Proyek itu bernilai Rp3,1 miliar dengan cakupan pekerjaan meliputi wilayah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang, Ungaran, Demak. Dugaan korupsi itu bermula saat terjadi pertemuan antara pihak PT Sucofindo dengan oknum pada Ditjen Pajak yang difasilitasi oleh pejabat PT Displan Consult. PT Displan Consult adalah perusahaan yang sering menjadi rekanan Ditjen Pajak.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh pihak PT Exsa International itu diduga menyepakati untuk memenangkan PT Sucofindo dalam proyek itu. Para pihak tersebut juga diduga mengatur harga kesepakatan dan melakukan lobi terhadap pejabat proyek. "Sebagai konsekuensinya PT Sucofindo diminta memberikan fee kepada pihak-pihak terkait," kata Firdaus.

ICW menduga telah dibuat lima kontrak fiktif dengan nilai keseluruhan sekiar Rp1,6 miliar untuk memperlancar proyek tersebut. Akibat rekayasa tersebut, ICW menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Hal itu selaras dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten Semarang tahun anggaran 2004. Hasil audit itu menyatakan ada indikasi penyimpangan APBD sebesar Rp1,16 miliar untuk proyek Pembangunan Basis Data Pajak (SISMIOP).

Read More......

Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi PLTU Sampit

Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/3) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka itu, yakni Agus Wijayanto Legowo (Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP)) dan Hesti Ani Tjahyanto alias Ica Soelaiman (Komisaris Utama PT KPP). Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, membenarkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka itu yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. "15 pertanyaan ditanyakan kepada keduanya," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, kejaksaan sudah menetapkan enam tersangka, Agus Wijayanto, Dirut PT Karya Putra Powerin (PT KPP), Hesti Indah Cahyanto (Komisaris PT KPP), Dian Siswanto (Relationship Manager PT Bank Mandiri), dan Rudi Wibisono (Manager Commercial Banking Centre PT Bank Mandiri).

Kemudian, Dirut PT Mosesa Internasional, Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP), Achmad Fachrie. Kedua sudah ditahan. Kasus tersebut bermula pada 15 Januari 2004, PT KPP dan PT PLN Wilayah Kalselteng, telah menandatangani surat perjanjian pembalian listrik untuk lokasi Sampit yang akan mulai berlaku efektif, setelah PT KPP menyelesaikan pembangunan PLTU 2,7 MW, yang ditandatangani oleh Agus Wijayanto Legowo selaku Dirut PT KPP dan Purnomo Willy BS selaku General Manager (GM) PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit, ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin senilai Rp63,371 miliar, dengan melampirkan data-data PT KPP yang tidak benar.

Seolah-olah PT KPP memiliki sejumlah dana self financing untuk pembangunan PLTU tersebut, sebagaimana laporan keuangan tahun 2003-2004 dan transaksi keuangan pada Bank Mega yang dipalsukan.

Ternyata, penggunaan dana itu tidak sesuai untuk peruntukkannya, akibatnya PT KPP tidak dapat merealisasikan pembangunan proyek tersebut. Pada 2006, Bank Mandiri menyatakan bahwa kredit PT KPP tersebut, macet dengan jumlah out standing hingga 31 Desember 2008 sebesar Rp76,675 miliar.

Read More......