Wednesday, April 1, 2009

KPK Tetap Panggil Jhonny Allen

Juru bicara Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, sampai hari ini KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan Jhonny Allen Marbun pada 13 April 2009.

"Penetapan itu bukan karena akomodasi permintaan Jhonny tapi karena KPK merasa mau memperdalam dulu proses penyidikan dan memutuskan pemeriksaan tanggal 13 April," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR Jhonny Allen diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur dengan tersangka Abdul Hadi Djamal.

Selain Jhonny, dikatakan Johan, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Enggartiasto Lukito, untuk menjadi saksi kasus yang sama.

"Enggar mungkin juga diperiksa sebagai saksi setelah tanggal 9, tapi suratnya belum kita layangkan," ujar Johan.

Sebelumnya diberitakan, SBY memerintahkan kadernya Jhonny Allen untuk menghentikan kampanye dan memenuhi panggilan KPK. Seruan itu disampaikan jubir SBY, Andi Malarangeng, dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Read More......

Kasus Korupsi Para Kepala Daerah

Kasus korupsi telah lama ditemukan di pemerintahan tiap daerah bahkan di tiap negara baik negara berkembang maupun negara maju sekalipun. Tak terkecuali di daerah di Indonesia. Akhir-akhir ini mulai marak diberitakan mengenai penangkapan atau setidaknya usaha penangkapan para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Diantaranya adalah mantan Bupati Rokan Hulu, Pekanbaru dan mantan Bupati Jember.

Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas dan juga mantan Sekretaris Daerah Rokan Hulu Syarifuddin Nasution divonis Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarayan. Masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa kasus korupsi dana tak terduga APBD Rokan Hulu 2003 sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut divonis dalam dua sidang yang berbeda.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ramlan dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Ramlan tentunya tidak puas dengan keputusan hakim. Beliau dengan tim pengacaranya yang terdiri dari 6 orang itu langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding.

Selain itu, PN Pasir Pangarayan juga menjatuhkan vonis selama 3 tahun hukuman penjara dan denda sebanyak Rp. 75 juta untuk terdakwa Syarifuddin Nasution. Syarifuddin adalah mantan sekretaris daerah Rokan Hulu. Beliau dinilai terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana APBD tersebut.

Selama sidang berlangsung, tidak terjadi keributan dan aparat keamanan menjaga ketat area sekitar PN Pasir Pangarayan.

Sementara itu, di daerah lain yakni di Jember, mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 19 miliar. Samsul diadili dalam kasus korupsi APBD Jember 2004. Menurut JPU, ada sejumlah uang negara yang disebutkan sebagai pinjaman, tetapi kemudian dialihkan ke rekening pribadi Samsul. Beliau juga dikenai denda sebanyak Rp. 100 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,8 miliar.

Putusan majelis hakim itu separuh dari tuntutan JPU yang meminta Samsul dihukum selama 12 tahun penjara.

Dari jumlah kerugian yang tercantum dalam dakwaan terdapat dana sekitar Rp. 18 miliar yang hilang dari kas Pemerintah Kabupaten Jember. Jumlah tersebut terdiri dari akumulasi selisih kas daerah sampai tahun 2004 sebesar Rp. 7,95 miliar dan selisih kas daerah tahun 2005 sebesar Rp. 10,05 miliar.

Serupa dengan Ramlan Zas, Samsul pun menyatakan keinginannya untuk naik banding atas hukuman yang dijatuhkan padanya.

Read More......